Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Apa yang Diperjuangkan oleh Gerakan Feminisme Islam?

author = Tohir Mustofa

Saya ingin memulai artikel ini dengan  fakta bahwa kata “feminisme” masih belum diterima secara umum di tengah-tengah masyarakat Indonesia, bahkan masih asing. Terlebih apabila kata tersebut diasosiasikan dengan agama, dalam hal ini Islam. Seringkali gerakan feminisme dianggap sebagai penyimpangan dari pakem Islam yang ada. Cap semacam inilah yang hingga saat ini juga melekat dalam gerakan feminisme Islam secara global. Yang menjadi pertanyaan, apakah benar gerakan “feminisme islam” ini bertujuan untuk membangkang dari ajaran islam? Siapakah yang sebenarnya diperangi oleh gerakan ini? Apa tujuan utama mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya terlebih dahulu kita jawab sebelum melayangkan vonis terhadap mereka.

Saya sangat beruntung mendapat kesempatan untuk mengikuti simposium internasional yang diselenggarakan oleh ENS Lyon dan Fondation Orient Mont-Pelerin selama dua hari mulai hari kamis (28/3) lalu. Simposium ini menghadirkan tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan pekerjaan, seperti dokter, sastrawan, sosiolog, sejarawan, filsuf, geograf, penggerak sosial; juga dari berbagai negara berbeda seperti Maroko, Tunisia, Prancis, Iran, dan India untuk membahas isu perempuan dalam bingkai Womens, Liberties, and Rights in Islam. Saya akan mencoba merangkum beberapa poin penting yang berhasil saya catat dari simposium ini.  

Sebelum masuk pada inti materi dari simposium, saya ingin menjelaskan secara singkat bagaimana gerakan ini lahir dan berkembang. Gerakan feminisme islam lahir di periode nahda “renaissance” Islam, yakni antara akhir abad 19 hinga awal abad 20. Berawal dari penerbitan buku Qasim Amin, Tahriir al-Mar’a (Women’s liberation – tersedia dalam bahasa Inggris) gerakan ini kemudian berkembang pesat dan menjamur di dalam masyarakat arab, dan Islam pada umumnya. Ada empat isu yang diangkat oleh Amin dalam bukunya tersebut: Pendidikan, jilbab, politik, dan keluarga. Terkait pendidikan misalnya, dia mengatakan An ignorant mother cannot transform her child’s personality to include good qualities, because she is unware of these qualities. Dia mendorong kesetaraan dalam hal pendidikan untuk mempersiapkan fondasi yang kuat bagi sebuah negara. Tentu Amin tidak sendirian. Ia didukung oleh ulama reformis Mesir, Muhammad Abduh. Hal itu tercermin dari penafsirannya tentang penciptaan manusia yang di dalam al-Quran disebut min nafs waahidah (dari jiwa yang satu). Sebagian besar ulama klasik menafsirkan bahwa maksud dari kata nafs di sini adalah Adam, sehingga penafsiran bahwa wanita berasal dari rusuk laki-laki itu diterima secara umum pada saat itu. Namun, berbeda dengan para juris klasik, Abduh menafsirkan kata nafs wahidah, sebagai prinsip dasara dari kesetaraan universal, tidak ada perbedaan ontologis antara laki-laki dan perempuan.

Isu-isu tentang kesetaraan inilah yang terus diadvokasi oleh tokoh-tokoh feminis di abad 20 dan 21 seperti Leila Ahmad, Badran Margot, Amina Wadud, Nawal El-Saadawi dkk.

Melawan Struktur Patriarki

Setelah mendengar seluruh paparan dari pemateri selama dua hari mengikuti simposium, saya akhirnya menyimpulkan bahwa musuh utama gerakan feminisme ini secara umum adalah struktur masyarakat patriarki yang memposisikan perempuan sebagai masyarakat kelas dua. Hal ini didasari atas kritik mereka terhadap penafsiran sumber-sumber utama ajaran Islam yang dilakukan oleh para juris islam klasik yang kontradiktif dengan spirit utama ajaran Islam.

Pendapat umum ini ditegaskan oleh studi yang dilakukan oleh Moreno al-Ajami dalam presentasinya yang berjudul Le coran est-il la source du sexisme en Islam ? (Apakah al-Quran adalah sumber seksisme dalam Islam ?). Melalui studinya ia menegaskan bahwa tidak benar bahwa Quran sumber seksisme. Dalam al-Quran, lanjutnya, terdapat tujuh tingkatan kesetaraan (égalité) yakni: ontologis, gender, intelektual, sosial, iman, spiritual, dan eskatologis. Dengan kata lain, melalui penafsiran kontekstualnya terhadap al-Quran, secara tidak langsung ia mengamini bahwa sumber seksisme berasal dari konstruksi sosial, bukan dari al-Quran. Argumen tersebut didukung oleh fakta yang dipaparkan oleh penulis sekaligus sejarawan dari Maroko, Mouna Hachim, yang merilis puluhan nama perempuan yang memiliki peran penting dalam masyarakat di awal periode Islam, seperti menjadi mufti, perawi hadits, bahkan menduduki jabatan politik.

Ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang beragama Islam, secara rinci dijelaskan oleh Myriam Ababsa, geograf dan peneliti di IFPO melalui studi kasusnya terhadap pola kepemilikan tanah di Yordania. Dalam kesimpulannya ia menggarisbawahi bahwa meskipun hukum formal yang berlaku di negara tersebut memungkinkan seseorang perempuan untuk memiliki hak yang sama terkait kepemilikan tanah, faktanya ketimpangan antara keduanya masih amat jelas. Kondisi itu menurutnya didasari oleh faktor hukum waris yang dianut oleh sebagian masyarakatnya yang tidak pro terhadap hak-hak kaum perempuan. Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Zakia Soman, seorang ekonom yang menggagas gerakan Bharatiya Muslim Mahila Andolan di India. Struktur masyarakat patriarki membuat perempuan-perempuan India tidak berdaya menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan sosial dengan mengatasnamakan agama.

Contoh ketidakadilan yang sering disinggung terutama masalah perkawinan: perceraian dan poligami. Dari studi yang dilakukan oleh Iman Hajji atas buku yang ditulis oleh seorang feminis Turki abad 19, Khayriyya Ibn Ayyad, posisi perempuan dalam masyarakat Turki saat itu tidak ubahnya seperti ‘barang’ yang diperjualbelikan saat akad pernikahan. Sebab, pada saat prosesi tersebut dari pihak perempuan akan meminta sejumlah uang sekaligus perjanjian tentang jumlah uang yang harus dibayarkan saat keduanya bercerai. Pernihakan atas nama cinta bisa dikatakan sangat jarang dan nyaris tidak ada.

Contoh lain yang disinggung adalah soal poligami. Dalam hal ini, kelompok feminis dengan tegas menolak konsep poligami dengan alasan apapun. Sophie Bessis, sejarawan asal Tunisia, memaparkan bahwa Tunisis merupakan negara yang terdepan dalam masalah ini. Di tahun 70-an, di bawah kepemimpinan rezim diktator Habib Bourguiba, Tunisia telah melarang praktik ini. Namun, semenjang musim semi arab yang Meletus di Tunisia pada tahun 2011 lalu, yang ditandai dengan dibukanya keran kebebasan berpendapat, kelompok islamis seolah mendapatkan angin. Isu-isu kontroversial terkait kesetaraan gender kembali diangkat ke ranah publik. Menariknya, baik dari kelompok islamis maupun kelompok feminis, keduanya menggunakan al-Quran sebagai sumber utama, tentu dengan penafsiran yang berbeda.

Terkait penafsiran al-Quran ini, Asma Lamrabet, dokter sekaligus ulama’ dari Maroko, mengusulkan pendekatan baru diformulasikan dalam tiga metode. Pertama, pembacaan historis, yakni meletakkan al-Quran pada konteks sejarah turunnya, yakni masyarakat Arab abad ke 7. Kedua, pembacaan finalité (tujuan akhir), yakni menyelaraskan penafsiran antara ide dan gagasan besar Islam yang dibawa nabi Muhammad, seperti kesetaraan dan pembebasan. Menurut Asma, Islam membawa spirit pembebasan bagi perempuan yang saat itu berada di bawah belenggu masyarakat patriarki Arab. Untuk masalah ini, tentu kita ingat cerita-cerita yang sering disampaikan oleh para da’i tentang kebiasaan masyarakat Arab yang mengubur anak perempuan mereka hidup-hidup. Oleh karena itu, menurutnya, penafsiran al-Quran haruslah selaras terhadap visi tersebut. Ia mengkritik tajam pendapat Al-Ghazali yang menyatakan bahwa tunduk pada seorang suami, bagi seorang istri adalah bagian dari pilar agama. Pembacaan ketiga, adalah kontekstualisasi. Artinya, hukum islam yang diproduksi sepuluh abad yang lalu harus dikritisi ulang. Menurut pengarang buku laris Women in The Quran tersebut, ada kecenderungan untuk mensakralisasi hukum yang bisa jadi sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Bisa jadi produk hukum yang dianggap wajar secara sosial saat itu, sudah tidak dapat diterima oleh masyarakat saat ini.

Hijab, Identitas dan Kebebasan

Hal yang patut untuk digarisbawahi adalah bagaimana gerakan feminis melihat hijab yang mulai periode 70-an menjadi tren di kalangan umat islam perempuan, di beberapa negara seperti Iran dan Arab Saudi bahkan diwajibkan.

Makram Abbes, profesor di bidang filsafat Arab, menyampaikan kritiknya tentang pemakaian hijab di konteks modern dalam upaya mengkonstruksi identitas. Menurutnya, saat ini identitas perempuan muslimah dikonstruksi semata-mata dengan menggunakan aspek lahiriah, salah satunya hijab. Ada kecenderungan pandangan bahwa hijab yang disebut syar’I saat ini sama persis dengan apa yang dikenakan oleh masyarakat Arab saat saat Islam turun. Kritik professor Abbes ini didasari pada studinya atas buku Adab al-Dunya wal-Din karangan juris besar islam al-Mawardi yang sedikit sekali membahas tentang tatacara berpakaian. Dalam pandangannya, hal ini menunjukkan bahwa masalah hijab bukan menjadi masalah esensial saat itu. Hal itu didukung fakta banyaknya manuskrip-manuskrip klasik islam yang menggambarkan wanita dengan penutup kepala yang hanya dijuntaikan begitu saja, jauh dari gambaran hijab ‘syar’I’ yang dipropagandakan kelompok islamis. Lebih lanjut, ia menggambarkan bahwa aurat (bagian tubuh yang harus ditutup) budak wanita, menurut sebagian besar juris islam klasik, seperti aurat laki-laki, antara pusar sampai lutut. Hal itu menguatkan pendapatnya tentang adab berpakaian dalam konteks saat itu (masih mensitasi Mawardi), terutama untuk perempuan merdeka, yaitu meliputi tiga hal: melindungi tubuh, melindungi bagian intim, dan keindahan. Abbes sependapat dengan professor Hocine Benkheira, ahli hukum islam, yang menyatakan bahwa wacana jilbab/hijab mulai banyak ditemukan dalam teks-teks juridik klasik saat islam berada dalam kondisi krisis. Menurutnya, dalam bukunya L’amour de la Loi, hijab adalah wacana untuk mengkonstruksi identitas di saat umat islam dalam periode krisis.

Dalam sudut pandang lain, Bruno Nassim Aboudrar, professor seni dari Sorbonne, melihat paradoks hijab di dalam karya seni modern yang kontradiktif dengan spirit hijab itu sendiri, yaitu menutup. Pengarang buku Comment le voile est devenu musulman? (Bagaimana jilbab menjadi muslim ?) tersebut menganalisis perlawanan para fotografer perempuan kontemporer di Iran seperti Shokoufeh Alidousti, Shadi Gharidian, Ghazel, Mehraneh Atashi, dan Shirin Neshat  yang berusaha menjaga eksistensi perempuan berjilbab dalam foto-foto karyanya. Ia pun mengkritik seniman fotografi perempuan dari negara-negara lain yang berusaha menampakkan jilbab dalam ‘versi lain’ yang pada akhirnya membuka kembali pertanyaan : Apa yang diinginkan gerakan feminisme?
Rasanya saya pribadi sepakat dengan Hélé Beji, penulis perempuan dari Tunisia, yang menjadi pembicara pertama dalam simposium ini. Inti dari feminisme adalah kebebasan. Membebaskan para perempuan memilih berhijab atau tidak berhijab, bekerja atau tinggal di rumah dan merawat anak, menikah atau hidup sendiri. Feminisme tidak berarti semua perempuan harus bekerja. Inti dari feminisme adalah memberikan kebebasan kepada perempuan untuk memilih dan menghargai setiap pilihan yang dipilihnya. Feminisme tidak boleh lepas dari masa lalu. Ia harus menjadikan masa lalu sebagai pijakan untuk masa depan. Hanya dengan belajar dari pengalaman yang sudah lalu itulah, feminisme tidak hanya bisa menyelamatkan perempuan dari dominasi laki-laki namun juga membebaskan mereka dari perbudakan baru bernama kapitalisme. Di akhir tulisan ini saya ingin mensitasi kata-kata beliau:  « Je suis une femme archaïque. L’Arcaïsité permet de ne pas être esclave de la modernité ! » (Saya adalah wanita kuno. Kekunoan inilah yang membebaskan saya dari perbudakan modern).